Abstract
Masyarakat memiliki gaya hidup cenderung mengonsumsi makanan junk food. Gorengan menjadi pilihan di kalangan masyarakat karena penyajiannya tidak membutuhkan waktu lama (cepat) dan mudah didapatkan. Akan tetapi, masyarakat kurang mengetahui tingkat keamanan gorengan yang dijual di tepi jalan, termasuk penggunaan berulang minyak goreng yang digunakan oleh penjual gorengan. Penjual gorengan umumnya berjualan di tepi jalan, dimana besar kemungkinan logam timbal (Pb) dari partikel debu dan asap-asap kendaraan yang melintas akan mengendap di dalam wajan penggorengan dan gorengan yang sudah jadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar Pb pada minyak goreng berulang oleh pedagang gorengan di sekitaran kampus Poltekkes Muhammadiyah Makassar. Penelitian ini dilaksanakan secara eksperimen laboratorik dengan mengambil sebanyak 10 sampel minyak goreng penggunaan berulang dari pedagang gorengan. Berdasarkan hasil uji kualitatif dengan metode uji reaksi warna menggunakan K2CrO4 10 % diperoleh 3 sampel positif dan 7 sampel negatif. Selanjutnya dilakukan uji kuantitatif dengan menganalisis kadar Pb menggunakan metode Spektrofotometri Serapan Atom, masing-masing diperoleh kadar 0,1317 (mg/kg) untuk sampel B, 0,2163 mg/kg untuk sampel H dan 0,1589 mg/kg. Adapun batasan maksimum cemaran timbal (Pb) dalam peraturan Kepala BPOM RI No. HK.00.06.1.52.4011 tahun 2009 yaitu sebesar 0,1 mg/kg, sehingga dapat disimpulkan bahwa minyak untuk menggoreng di tepi jalan sekitaran kampus Poltekkes Muhammadiyah Makassar dengan penggunaan berulang dapat meningkatkan kadar timbal (Pb) dimana terdapat 3 sampel yang melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.