Abstract

Waduk PB Soedirman merupakan waduk yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah yang pemanfaatannya digunakan oleh masyarakat sekitar sebagai pariwisata, budidaya ikan dengan metode keramba jaring apung, sumber air irigasi untuk persawahan dan perkebunan di sekitar waduk, dan untuk menampung DAS Serayu yang bermanfaat untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebagai penyuplai listrik Jawa dan Bali. Aktifnya kegiatan di Waduk PB Soedirman, membuat waduk harus dikelola supaya tidak terjadi pencemaran air. BOD dan COD merupakan parameter kimia perairan yang penting untuk dipantau demi keberlangsungan segala aktivitas yang ada di waduk. BOD merupakan banyaknya kebutuhan oksigen biologis yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk melangsungkan proses dekomposisi ,sedangkan nilai COD dapat digunakan untuk indicator pencemaran organik di perairan. Tujuan Kerja Praktik ini untuk mengetahui nilai BOD dan COD di perairan Waduk PB Soedirman dan mengetahui kondisi perairan Waduk PB Soedirman berdasarkan nilai BOD dan COD. Pengambilan sampel dilakukan pada 5 stasiun pada bulan Juli, Agustus, dan September menggunakan metode purposive random sampling. Analisis kadar BOD menggunakan metode dilusi dan analisis kadar COD menggunakan metode permanganometri. Hasil dari analisis kadar BOD berkisar antara 1,4 mg/L – 4,9 mg/L dan analisis kadar COD berkisar antara 21,63 mg/L – 36,08 mg/L. Secara umum kualitas air di perairan Waduk PB Soedirman masuk ke dalam kelas III, dimana nilai maksimal BOD sebesar 6 mg/L dan nilai COD sebesar 40 mg/L sesuai dengan peruntukkan pada PP RI NO. 22 Tahun 2021.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.