Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan agar diketahui implementasi dari BagiHasil di BMT Amanah Ummah Cabang Jambangan Surabaya pada Simpananakad Mudharabah telah sesuai ditinjau dari Fiqih Muamalah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang pengumpulan data-datanya langsung diperolehdari lapangan (lokasi yang diteliti). Metode ini termasuk metode kualitatif deskriptif, dimana sumber data dari hasil observasi, wawancara langsung dengan responden serta dokumentasi. Dan teknis analisis datanya yaitu reduksi data, lalu data disajikan, selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasilnya adalah, BMT Amanah Ummah Cabang Jambangan Surabaya telah menetapkanPerolehan nisbah bagi hasil 20% dari keuntungan riil untuk Shahibul maal dan 80% untuk Mudharib. Ketentuan ini telah ditetapkan oleh BMT, kemudian disepakati antara kedua belah pihak. Tinjauan Fiqih Muamalah tentang penerapan bagi hasil ini, dari segi rukun dan syarat-syarat kerjasama menurutJumhur Ulama telah terpenuhi. Juga dari segi hukum pemenuhan rukun dan syarat-syaratMudharabah telah terpenuhi.Kata Kunci: Implementasi, Bagi Hasil, Simpanan, Akad Mudharabah, BMT

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call