Abstract

<p><em>This study aims to examine the legal analysis of the conversion of agricultural land into housing development in Kabupaten Bima. This research is structured as an empirical legal research based on the consideration that this research in problem analysis is carried out by combining secondary and primary legal materials obtained in the field. The approach used is the statute approach, conceptual approach, and the sociological approach to law. Based on the results of the study, it can be concluded that the mechanism for changing the function of agricultural land into housing development is divided into two mechanisms, namely through a location permit if the land requested is more than 10,000 m2 while the land use change permit is used if the land use is less than 10,000 m2. With the provision that a treatise is required for technical land considerations issued by the National Land Agency of Bima Regency and a decision from the regional spatial planning coordination team regarding recommendations for space utilization permits for housing development. The policy issued by the Bima regency government is to become a reference in the conversion of land functions in line with the main agrarian law regulations and regional regulations on the spatial plan for the Bima district.</em></p>

Highlights

  • Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang analisis hukum peralihan fungsi tanah pertanian menjadi pembangunan perumahan yang ada di Kabupaten Bima

  • This study aims to examine the legal analysis of the conversion of agricultural land into housing development in Kabupaten Bima

  • Uwais, kepala seksi penataan pertanahan, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, Tanggal 4 juni 2020

Read more

Summary

Salah satu contoh alih fungsi lahan yang terjadi adalah di wilayah

Kepadatan penduduk yang semakin tinggi tanpa dibarengi dengan penambahan luas lahan permukiman maka akan berakibat pada semakin meningkatnya alih fungsi lahan. Untuk melindungi keberadaan lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap ketahanan dan kemandirian pangan, maka pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2009). Seperti pada Pasal 3 UU No 41 Tahun 2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: 1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (3) Peralihan fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. Disediiakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan

Lembaran Negara Republik Indonesia
Lokasi atau
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan di dalam dan di luar
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call