Abstract

Batas administrasi desa memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Batas desa di Kabupaten Gunungkidul didelineasi ulang pada tahun 2018 melalui kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Acuan utama untuk membuat Peta Kerja Batas adalah Peta Desa Lama skala 1:5.000 yang dibuat antara tahun 1932-1938. Batas desa pada Peta Desa Lama tersebut diinterpretasi dan didigitasi di Citra Tegak Resolusi Tinggi dari Badan Informasi Geospasial. Penelitian ini menganalisis perbedaan batas dalam hal karaksteristik segmen batas, pergeseran segmen batas, dan perubahan luas wilayah. Terdapat perubahan karakteristik segmen batas yang berupa titik temu, segmen berbatasan dan segmen tidak berbatasan. Pergeseran posisi segmen batas yang terjadi sampai 1.773 m pada Peta RBI, dan 997 m pada hasil identifikasi peta desa lama. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan dibandingkan dengan luas menurut Peta RBI sebesar 287,79 hektar, dan 269,22 hektar jika dibandingkan dengan data BPS. Dalam hal luas wilayah desa terdapat 71 desa mengalami penambahan luas wilayah dibandingkan dengan Peta RBI dan 67 desa jika dibandingkan dengan data BPS. Perbedaan sumber data, skala, dan metode pembuatan batas di Peta RBI dan hasil kesepakatan menghasilkan perbedaan karakteristik batas, posisi garis batas, dan luas wilayah. Berdasarkan hasil ini, batas desa definitif perlu disegerakan penyediaannya untuk menggantikan jenis batas lain yang terpaksa digunakan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call