Abstract
piutang adalah klaim yang dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap pihak lain atas sejumlah uang, barang, atau jasa yang belum diterima pada saat ini tetapi diharapkan akan diterima di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya piutang tak tertagih pada CV. KARYA MASINDO LESTARI guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai faktor apa saja yang menyebabkan piutang tak tertagih. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengintepretasikan, dan menganalisis data sehingga dapat memberikan gambaran utuh guna menjawab permasalahan penelitian tersebut. Tempat dan waktu penelitian yaitu pada CV. KARYA MASINDO LESTARI yang beralamat di Jl. Jemadi Komp. Jemadi Permai I No. 231 D dengan waktu penelitian dimulai pada bulan November 2023 hingga Maret 2024. Jenis data pada penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data informasi berbentuk kalimat verba. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara dan obsevasi. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa lemahnya sistem adminstrasi serta pengawasan kredit yang belum dilakukan secara efektif, dimana masih adanya rangkap jabatan meskipun sudah ada pemisahan fungsi dan tidak berjalannya penganalisaan terhadap piutang yang sudah jatuh tempo menyebabkan piutang pada CV. KARYA MASINDO LESTARI semakin meningkat. Saran dari penulis baiknya CV. KARYA MASINDO LESTARI membentuk bagian khusus untuk pengawasan kredit serta penganalisaan piutang pada perusahaan
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.