Abstract

The National Zakat Board (BAZNAS) The Republic of Indonesia is a non-structural government institution that manages zakat nationally in Indone. The problem in this research is how the development of the collection and distribution of Zakat, Alms, and Other Religious Social Funds (ZIS and DSKL) and how effective is the distribution of BAZNAS zakat? The objectives of this study include: to measure the effectiveness of the distribution of BAZNAS ZIS and DSKL. This research uses qualitative and quantitative methods. The qualitative method uses a descriptive approach. While the quantitative method uses the Zakat Core Principle (ZCP) measurement model. The object used in this study is the BAZNAS financial statements for the period 2001 to 2018. The results of this study indicate that the total collection of ZIS and DSKL is 18 years, Rp932.648.351.752,19. While the amount of ZIS and DSKL distribution for 18 years, is Rp836.512.139.145,00. Based on the ZCP the effectiveness of distribution for 18 years of operation is 90% (ninety percent). This shows that the effectiveness of the distribution of ZIS and DSKL BAZNAS for 18 years is in the Highly Effective category where the Allocation to Collection Ratio (ACR) reaches ≥ 90 percent.

Highlights

  • The National Zakat Board (BAZNAS) The Republic of Indonesia is a non-structural government institution that manages zakat nationally in Indone

  • The results of this study indicate that the total collection of ZIS and dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) is 18 years, Rp932.648.351.752,19

  • Rancangan Model Pemberdayaan Pelaku UKM Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan Dengan Berbasis Zakat Produktif (Studi Kasus Implementasi Program Jatim Makmur Dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur di Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya)

Read more

Summary

Database mustahik BAZNAS Waktu Okt Juli Juli Juli Juli

Berdasarkan tabel di atas, IKK Aspek Penyaluran yang pertama adalah rasio penyaluran terhadap pengumpulan di atas 70% (tidak termasuk alokasi dana amil). Dari 2016 s/d 2020 ditargetkan jumlah penyaluran sebesar Rp31,82 triliun dengan rincian 3,5 tiliun (2016), 4,55 triliun (2017), 6,14 triliun (2018), 8,59 triliun (2019), dan 12,04 triliun (2020). IKK Aspek Penyaluran yang kedua, yakni: Fakir Miskin Yang Dientaskan dari Garis Kemiskinan sebesar 1% setiap tahun dari jumlah orang miskin berdasarkan data BPS. IKK Aspek Penyaluran yang ketiga, yakni: Terlaksananya program bina desa zakat produktif dengan target sebagai berikut: tahun 2016 40 desa, tahun 2017 menjadi 81 desa, tahun 2018 menjadi 121 desa, tahun 2019 menjadi 141 desa dan tahun 2020 menjadi 161 desa. IKK Aspek Penyaluran yang keempat adalah Database mustahik BAZNAS. Dari uraian latar belakang diatas peneliti tertarik untuk meneliti tentang efektivitas penyaluran zakat yang dalam hal ini termasuk di dalamnya infak/sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional yang didirkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.. Pengukuran efektivitas (Bahri S. d., 2018, hal. 221) penyaluran zakat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan

KAJIAN LITERATUR Definisi Zakat
Penyaluran Zakat
Efektivitas Penyaluran Zakat
METODE PENELITIAN
HASIL DAN PEMBAHASAN Badan Amil Zakat Nasional
Perkembangan Pengumpulan dan Penyaluran BAZNAS
Nilai Terendah
Efektivitas Penyaluran BAZNAS
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call