Abstract

Pada dasarnya kebebasan untuk memilih menjadi mukmin atau kafir merupakan otoritas sepenuhnya dari manusia itu sendiri. Bahkan dalam beragama, harus berdasarkan kepada keyakinan dan kesadaran yang penuh terhadap ajaran dari agama yang dipeluknya. Artikel ini menganalisis tentang pandangan Sayyid Qutb terhadap kebebasan beragama dalam Tafsîr Fî Zhilâl Al-Qur’ân. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan tafsir tematik sebagai pendekatannya. Hasilnya ditemukan bahwa pertama, bahwa kebebasan beragama menurut Sayyid Qutb sangatlah ketat, karena sifat agama Islam sendiri didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hubungan antara orang-orang yang tidak menganut agama Islam dengan orang-orang yang menganut agama lain, sehingga menetapkan agama Islam sebagai hukum terakhir tentang hubungan antara masyarakat Islam dengan orang-orang yang tidak menganut agama Islam. Kedua, kebebasan beragama dalam Islam adalah bahwasanya tidak ada paksaan dalam beragama. Ketiga, Pada umumnya, para Mufassir menafsirkan ayat-ayat tentang kebebasan beragama berarti bebas untuk bertindak adil dan berhubungan baik dengan orang lain. Hubungan baik tersebut berlaku untuk semua agama, hal ini menunjukkan bahwasanya toleransi yang dimaksud bukanlah dalam ranah aqidah dan ibadah, melainkan cukup toleransi dalam batasan mu'ȃmalah saja.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.