Abstract

Dampak dari pengelolaan dana yang tidak maksimal ini berimbas kepada tidak dirasakannya manfaat yang berarti dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dalam sebuah laporan yang disusun oleh (Sekjen dan BK DPR RI, 2020) menjelaskan bahwa berdasarkan amanat UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua ayat (3), dana otsus ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Oleh karenanya dalam meingat pada UU tersebut maka cita-cita dari diberikannya otsus adalah untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan taraf hidup, dan kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun demikian, cita-cita ini terasa tidak berjalan maksimal yang salah satunya dikarenakan permasalahan pada alur pendanaan Otsus. Oleh karena itu, tulisan ini ditujukan untuk melihat bagaimana program kebijakan Otsus Papua khususnya pada Papua Barat dalam mensejahterakan masyarakat dan kendala apa saja yang ditemui dari sisi akuntabilitasnya. Dalam tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif dengan tahapan: pengumpulan data, analisis data dan penulisan laporan. Untuk pengumpulan data, penulis menggunakan studi kepustakaan (library research).
 Dari data yang ada menunjukkan bahwa walaupun terdapat tren peningkatan IPM di Provinsi Papua dan Papua Barat, peningkatan IPM pada kedua provinsi tersebut masih menduduki posisi terendah diantara 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Dalam kurun waktu 20 tahun pelaksanaan Otonomi khusus masih menyisakan permasalahan khususnya pada persoalan pengelolaan dana Otonomi khusus sehingga dampak dari ketidakefek tidak penggunaan dana ini berdampak pada lambatnya pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Selain itu adanya faktor politik yang kerap kali menjadi hambatan dalam pengelolaan dana ini juga mejadi tantangan tersendiri. Hal ini didasari pada fakta penerapan Otusus pada tahun-tahun sebelumnya yang masih mengalami permasalahan yang sama. Oleh karenanya, kedepan diperlukan kebijakan yang dapat mengatur dengan tegas mengenai audit kinerja dana Otsus di Papua dan Papua Barat hal ini dikarenakan salah satu masalah besar yang menjadi hambatan dalam efektifitas penggunaan Otsus adalah tentang akuntabilitasnya.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call