Abstract

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Infomasi Rumah Sakit pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit” atau HIS. Maka untuk mengefisienkan pelayanan pasien dalam penyediaan dokumen rekam medis, rumah sakit menerapkan EMR. RIS dan PACS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional pelayanan radiologi. PACS merupakan sistem pengarsipan dan distribusi citra medis, sementara RIS lebih berperan dalam pengaturan alur kerja layanan radiologi. Rumah sakit yang mengimplementasi EMR, mampu memaksimalkan efisiensi biaya dan SDM, serta efisiensi alur kerja pelayanan pasien radiologi. Metodologi yang digunakan adalah deskripsi kualitatif, kemudian mengklasifikasi kriteria inklusi dan eksklusi. Hasil yang diperoleh dari penelitian, bahwasannya implementasi EMR dapat dilakukan oleh setiap rumah sakit, dengan pemanfaatan format JSON yang lebih familiar untuk menutupi kurangnya pemahaman pada pengembang HIS atas kurangnya pemahaman metode HL7 message yang sebagai standart transaksi data pada integrasi digitalisasi medis.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.