Abstract

bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” serta dalam pasal 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia”. Pelaksanaanya, berbagai upaya sudah banyak dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan mengeluarkan program-program sosial. Salah satu upaya pemerintah terkait dengan penanggulangan kemiskinan, adalah dengan melaksanakan Program Subsidi Pangan dalam hal ini berupa beras. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diselenggarakan oleh pemerintah, Untuk mendukung pelaksanaan program BPNT, maka Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres RI Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call