Abstract

Melalui hukum, negara memberikan fasilitas untuk beraktifitas secara benar. Hukum harus menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengukuhan Indonesia menjadi negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mutatis-mutandis negara (Pemerintah) bertanggung-jawab untuk menjamin setiap warganya diberlakukan sama dimata hukum (justice for all), serta pula adanya jaminan setiap warga negara untuk mendapatkan akses kepada keadilan (access to justice), yang menjadi amanat konstitusi. Penelitian ini difokuskan pada konsep akses (justice) mendapatkan keadilan dalam konstitusi indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, analisis yang digunakan diskriptif kualitatif dengan sumber data sekunder. Kesimpulan yang didapat, Aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan harus dapat mewujudkan negara hukum Indonesia melalui proses hukum yang adil, sebagai suatu kenyataan, dan bukan penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Highlights

  • Negara memberikan fasilitas untuk beraktifitas secara benar. Hukum harus menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Kesimpulan yang didapat, Aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan harus dapat mewujudkan negara hukum Indonesia melalui proses hukum yang adil, sebagai suatu kenyataan, dan bukan penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan UUD 1945.

  • Cita-cita menjadikan lembaga peradilan yang mandiri dan berwibawa merupakan masalah serius, hal ini dikarenakan dalam prinsip supremasi konstitusi semua konflik hukum atas penafsiran terhadap norma hukum baik di lingkungan penyelenggara negara maupun yang terjadi di masyarakat (peristiwa hukum kongkrit) penyelesaiannya bermuara pada lembaga peradilan (Arifin Hoesein, 2013: 20).

Read more

Summary

Introduction

Negara memberikan fasilitas untuk beraktifitas secara benar. Hukum harus menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kesimpulan yang didapat, Aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan harus dapat mewujudkan negara hukum Indonesia melalui proses hukum yang adil, sebagai suatu kenyataan, dan bukan penegak hukum yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call