Abstract

Agama dan penghormatan pada martabat manusia merupakan dua konsep yang saling terkait dalam konteks sosial dan budaya manusia. Dalam Islam, konsep martabat manusia tercermin dalam ajaran tentang harkat dan martabat manusia yang diberikan Allah kepada setiap individu, independen dari latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya mereka. Dalam konteks global modern yang multikultural dan pluralistik, diskusi tentang agama dan penghormatan pada martabat manusia menjadi semakin penting. Kajian ini bertujuan untuk menelaah kedudukan keadilan, kesetaraan, dan kebebasan dalam pandangan Islam melalui pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im. Pandangannya tentang agama dan penghormatan pada martabat manusia sangat dipengaruhi oleh konsep-konsep progresif dalam Islam. Metode penelitian dilakukan dengan mengumpulkan beberpa data terkait dengan pemabahasan yang diambil dari jurnal atau artikel-artikel yang berhubungan dengan agama dan penghormatan pada martabat manusia. Dalam penelitian ditemukan hasil bahwa nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu adalah nilai-nilai yang mendasar dalam ajaran Islam, dan mereka harus dihormati untuk memenuhi martabat manusia. An-Na'im menekankan pentingnya pluralisme agama dalam masyarakat yang multikultural. Dengan demikian, memahami dan memperkuat hubungan antara agama dan martabat manusia dapat menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat bagi semua individu.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.