Tulisan ini mencoba membahas bagaimana Korea Selatan menggunakan pendekatannya untuk memajukan kepentingan nasional, khususnya dalam meningkatkan ekonominya melalui industri makanan halal, dengan menggunakan metodologi kualitatif dan studi pustaka berbasis dokumen. Penulis mendasarkan penelitian ini pada teori gastrodiplomasi dan konsep industri Halal. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa ketika wabah Covid-19 melanda, Korea Selatan melakukan beberapa upaya untuk melindungi kepentingan nasionalnya dengan meningkatkan pengiriman produk Halal ke Indonesia. Bahwa produk Halal menimbulkan tantangan bagi hubungan diplomatik kedua negara. Salah satu langkah Korea Selatan dalam menghadapi hal ini adalah mempromosikan makanan halal di Indonesia melalui kerja sama dengan penyedia sertifikasi Halal dan K-Food Fair, telah diadakan sebelum wabah Covid-19. Kesimpulan ini signifikan karena, diplomasi memungkinkan Indonesia dan Korea Selatan untuk memperluas ekonomi mereka sambil menjaga hubungan yang positif.
Read full abstract