The increasing infrastructure development in Indonesia today is directly proportional to the growing need for funding to support such projects. The funding model commonly used in infrastructure development is project finance, where risk management and cost allocation are shared among the project participants. As infrastructure projects become more complex and long-term, they often face various issues such as cash flow problems and losses incurred in the event of default. These issues can actually be addressed by implementing the Step-In Rights Clause, which grants the employer the right to intervene in the work of the contractor. However, the regulation of the step-in rights clause has not yet been explicitly governed by Indonesian legislation. This paper aims to explain the urgency of applying the step-in rights clause in construction contracts. The article employs a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. In practice, the application of the step-in rights clause offers many advantages and has been implemented in several countries, including Australia. Meningkatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan untuk mendukung proyek-proyek tersebut. Model pendanaan yang umum digunakan dalam pembangunan infrastruktur adalah project finance, di mana pengelolaan risiko dan alokasi biaya dibagi di antara para peserta proyek. Seiring dengan semakin kompleksnya proyek infrastruktur dan berjangka panjang, proyek-proyek tersebut kerap kali menghadapi berbagai permasalahan seperti masalah arus kas dan kerugian yang timbul jika terjadi wanprestasi. Permasalahan tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan penerapan Step-In Rights Clause yang memberikan hak kepada pemberi kerja untuk melakukan intervensi terhadap pekerjaan kontraktor. Akan tetapi, pengaturan mengenai step-in rights clause belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi penerapan step-in rights clause dalam kontrak konstruksi. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam praktiknya, penerapan step-in rights clause memiliki banyak keuntungan dan telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Australia.Kata kunci: Proyek infrastruktur, Hak campur tangan, Pembiayaan proyek
Read full abstract