One of the crucial issues in family law in Indonesia that needs attention today is the issue of gender justice in family law, including post-divorce custody of children. This is due to the historical-empirical reality of family law that still places unequal status and roles between men and women. This article discusses how the provisions of child custody disputes in Islamic family law and how the legal provisions for post-divorce child custody have a gender perspective. Based on the above study it can be concluded; First, the legal provisions regarding child custody regulated in articles 105 and 156 are not gender responsive, this is because in determining that a person is given custody based on sex, not based on the aspects of morality, health, educating and caring for children, which in the end is for the realization of interests. the best boy. Second, aspects of morality, health, the ability to educate and care for children cannot be mastered and only owned by a certain gender, but all aspects can be owned by both men (fathers) and women (mothers).Keywords: Child Custody, Family Law, Gender Justice Abstrak:Salah satu persoalan krusial dalam hukum keluarga di Indonesia yang perlu diperhatikan dewasa ini adalah persoalan keadilan gender dalam hukum keluarga, termasuk hak asuh anak pasca perceraian. Hal ini dikarenakan kenyataan historis-empiris hukum keluarga masih menempatkan status dan peran yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini membahas tentang bagaimana ketentuan sengketa hak asuh anak dalam hukum keluarga Islam dan bagaimana ketentuan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian perspektif gender. Berdasarkan kajian diatas dapat disimpulkan; pertama, ketentuan hukum tentang hak asuh anak yang diatur dalam pasal 105 dan 156 tidak responsif gender, hal ini dikarenakan dalam menentukkan bahwa seseorang diberi hak asuh berdasarkan jenis kelamin bukan berdasarkan aspek moralitas, kesehatan, mendidik dan memelihara anak yang pada akhirnya adalah demi terwujudnya kepentingan anak yang terbaik. Kedua, aspek moralitas, kesehatan, kemampuan mendidik dan memelihara anak tidak bisa dikuasai dan hanya dimiliki oleh jenis kelamin tertentu akan tetapi semua aspek dapat dimiliki baik kaum laki-laki (ayah) maupun kaum perempuan (ibu).Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Hukum Keluarga, Keadilan Gender