Binary option merupakan salah satu jenis trading online yang cara kerjanya dengan memprediksi pergerakan suatu aset, dan hingga saat ini binary option di Indonesia masih bersifat ilegal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang melakukan penipuan berkedok investasi binary option dan upaya preventif yang dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai komoditas sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan BAPPEBTI, binary option tidak termasuk dalam subjek kontrak berjangka sehingga menjadikan binary option ilegal. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kasus binary option antara lain pasal penipuan hingga pencucian uang. Tulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat secara umum sebagai tambahan pengetahuan dan informasi dalam berinvestasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah dalam mendorong dan memperkuat literasi keuangan masyarakat.