- Research Article
- 10.14421/ajis.2021.592.%p
- Nov 11, 2021
- Al-Jami’ah: journal of islamic studies
- Ibnu Elmi A.s Pelu + 1 more
This paper presents a debate on the legal posistion of marital property and its application. It begins with examining the legal position of marital property and the application of the UUP and KHI for Muslims. It also pays attention to a discussion of whether the position of marital property needs to be declared in a marriage agreement or comes into effect automatically in every marriage. It ends with examining various actual applications in resolving a legal dispute over the marital property in the Indonesian Religious Courts. As qualitative research, this study adopts a socio-historical approach. Data were taken from such regulations on the marital property as the UUP and KHI, official documents released by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The data were also collected from books and reputable journals. Based on the socio-historical analysis, it could be concluded that the legal position of marital property distribution has been regulated in the UUP and KHI coming into force nationally. Under this legal framework, the property acquired during a marriage belongs to both spouses. In practice, however, the spousal rights to share the property ownership becomes broken in two situations, i.e., when the husband and wife agree to include the formulation of the distribution of marital property in their marriage agreement, and when one of them files a lawsuit for the marital property by either litigation or non-litigation. Decisions based on the qualitative contributions have turned out to be more dominant in the history of settling disputes over marital property in Indonesia. [Artikel ini membahas perdebatan posisi hukum dari harta bersama beserta penerapannya. Pembahasan diawali dari posisi hukum harta bersama dan penerapannya didalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal ini juga dibahas apakah perlu dicantumkan dalam perjanjian nikah atau otomatis menjadi bagian dari setiap pernikahan. Selain itu artikel ini juga membahas beberapa penerapan dalam penyelesaian kasus hukum harta bersama di Peradilan Agama. Artikel ini menggunakan pendekatan sosio-historis dan tidak hanya menggunakan rujukan dari buku serta jurnal ilmiah, tetapi juga dari dokumen resmi peraturan perundangan dalam UU Perkawinan, KHI serta Mahkamah Agung. Dalam tulisan ini disimpulkan bahwa harta bersama sudah mempunyai posisi legal dalam UU Perkawinan dan KHI serta diterapkan secara nasional. Dalam logika hukum ini, harta yang didapatkan selama pernikahan menjadi milik bersama. Dalam praktiknya, hak keduanya akan terbagi jika berada di dua kondisi, pertama ketika suami dan istri memasukkan formasi pembagian sendiri dalam perjanjian pernikahan dan kedua ketika salah satu dari pasangan tersebut mengajukan gugatan harta kekayaan baik lewat pengadilan atau tidak. Keputusan yang berdasarkan kontribusi kualitatif ternyata lebih dominan dalam sejarah penyelesaian perselisihan harta bersama di Indonesia.]
- Research Article
- 10.14421/ajis.2018.561.59-94
- Jun 14, 2018
- Al-Jami’ah: journal of islamic studies
- Askuri Askuri + 1 more
Arabic names are a component of a changing Islamic discourse in Java. If Arabic names in Java undergo change and growth, then this has implications for changes in Javanese Islam. This research demonstrates the validity of an approach that uses names as a window into Javanese culture. Drawing on a dataset of 3.7 million names analyzed diachronically across 100 years, and using a quantitative method sharpened by ethnography, the analysis of names offers a new way to investigate trends that were previously often difficult to document systematically. In the past, Javanese names usually reflected social classification: santri, abangan, priyayi, or lower and upper class. However, towards the end of the twentieth century, names with class connotations were increasingly abandoned (see Kuipers and Askuri 2017). In this paper we explore further the connection between the decline of class marked names, and the rise of Arabic names. Drawing on data from Askuri (2018), we argue that although the decline of class marked names precedes the sharp rise in the use of Arabic names, the former does not seem to have caused the latter in a simple way. Our data show that in the 20th century, there were two important stages in the Arabisation of Javanese names; 1) an initial “synthetic” stage of one-word blended Javanese Arab names, popular from roughly 1930-1960; 2) a later stage, beginning in 1980, of 2 and 3 word names, one of which was a purified Arabic name . The conclusions have implications for an understanding of the role of hybridity and purification in Javanese Islamic modernity. [Nama-nama Arab merupakan salah satu komponen dari wacana Islam yang dinamis di Jawa. Jika nama-nama Arab di Jawa mengalami perubahan dan pertumbuhan, maka hal ini memiliki implikasi perubahan dalam masyarakat Islam di Jawa. Penelitian ini menunjukkan validitas pendekatan yang menggunakan nama sebagai jendela ke dalam budaya Jawa. Berdasarkan pada dataset 3,7 juta nama yang dianalisis secara diakronis sepanjang 100 tahun, dan menggunakan metode kuantitatif yang dipertajam dengan etnografi, analisis nama menawarkan cara baru untuk menyelidiki trend yang sebelumnya sering sulit untuk didokumentasikan secara sistematis.Di masa lalu, nama-nama Jawa biasanya mencerminkan klasifikasi sosial: santri, abangan, priyayi, atau kelas bawah dan atas. Namun, menjelang akhir abad ke-20, nama-nama dengan konotasi kelas semakin ditinggalkan. Dalam makalah ini kami mengeksplorasi lebih lanjut hubungan antara penurunan nama-nama yang berkonotasi kelas rendah yang ditandai dengan dan munculnya nama-nama Arab. Berdasarkan data dari Askuri (2018), kami berpendapat bahwa meskipun penurunan nama yang berkonotasi kelas rendah mendahului kenaikan yang tajam dalam penggunaan nama-nama Arab, yang pertama tampaknya tidak menyebabkan yang terakhir dengan cara yang sederhana. Data kami menunjukkan bahwa pada abad ke-20, ada dua tahapan penting dalam Arabisasi nama-nama di Jawa; 1) tahap awal “sintesis” dari nama campuran Jawa-Arab dalam satu kata, yang populer dari sekitar 1930-1960; 2) tahap selanjutnya, dimulai pada tahun 1980, yang tersusun dari 2 atau 3 kata, dimana salah satunya ialah nama Arab yang dimurnikan (purified Arabic names). Kesimpulan ini memiliki implikasi dalam pemahaman tentang peran hibriditas dan pemurnian dalam modernitas Islam di Jawa.]
- Research Article
- 10.14421/ajis.2018.561.123-156
- Jun 14, 2018
- Al-Jami’ah: journal of islamic studies
- Mabrouk Mansouri
This paper tackles three popular invented rituals in the early centuries of Islam performed in the seventh and eighth months of the Islamic calendar; Rajab and Shacbān, namely the sacrifices of faraca and catīra, fasting and prayers. In the light of sociocultural and psycho-cultural perspectives, the paper discusses the cultural and spiritual perceptions of time and space in Islam, and the reasons that make specific settings fertile soils suitable for inventing new rituals. Then, it analyses the structures and symbolism of these rituals as a means of dialogical relationship with the self, the other, and the group. The paper also sheds light on the piety folk developed by Sufism as a response to spiritual void and psychological needs that lead Muslims to invent new forms of worship. The paper will, then, analyze the scholarly debate over the legitimacy of these invented rituals and the festivities associated with them, and tackle the interpretative strategies to approve them in a long dialectical process with ‘puritan’ Muslims. In the end, it discusses the relationship of invented rituals to the embedded structure of power and it sheds light on the reasons behind the escalation of practicing these invented rituals in recent decades in the Arab Islamic world. [Tulisan ini mengkaji tiga ritus ibadah di awal abad perkembangan Islam yaitu perayaan bulan Rajab dan Sha’ban, puasa dan shalat. Dengan pendekatan sosial budaya dan psikologi budaya, tulisan ini membahas persepsi budaya dan spiritual mengenai waktu dan ruang dalam Islam, serta menjelaskan setting khusus yang membuat reka cipta ritual baru. Disamping itu tulisan ini juga membahas struktur dan simbol ritual teresebut sebagai perangkat dialog dengan diri sendiri, pihak lain dan kelompok. Tulisan ini juga membahas pengembangan bentuk kesalehan kaum sufi sebagai respon kebutuhan psikologis dan pemenuhan spiritual yang menuntun umat muslim mereka cipta bentuk persembahan baru. Termasuk perdebatan para ulama mengenai legitimasi perayaan tersebut dan proses dialog dengan kelompok puritan. Di bagian akhir akan dijelaskan hubungan ritual tersebut dengan struktur kekuasaan yang melekat dan menguatnya praktik tersebut beberapa dekade terakhir terutama di dunia muslim Arab.]
- Research Article
- 10.14421/ajis.2004.422.319-34i
- Dec 20, 2004
- Al-Jami’ah: journal of islamic studies
- Ahmad Bunyan Wahib
Perdebatan tentang penerapan syariat Islam di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, Bermula dengan ‘Piagam Djakarta" yang memuat tujuh kata "dengan kewadjiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja", pasca kemerdekaan. Pada Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto) perdebatan penerapan syari'at Islam tertutup, terutama setelah keluanya Dekrit Presiden 1959 serta kebijakan negara (Orde Baru) untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bernegara. Di kalangan muslim sendiri penerapan syari'at Islam di perdebatkan. Sebagian mendukung dan sebagian menolak. Dukungan terhadapnya disuarakan oleh Islam garis keras, sedangkan Islam liberal menolaknya.
- Research Article
- 10.14421/ajis.2004.422.295-318
- Dec 20, 2004
- Al-Jami’ah: journal of islamic studies
- Djam'annuri Djam'annuri
Hampir sebagian besar ahli ilmu agama, jika bukan seluruhnya, tentu akan sepakat dengan definisi agama sebagai buah hubungan manusia dengan sesuatu yang dianggap suci. Dalam sepanjang sejarah, agama dalam pengertian seperti itu memang selalu dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat manusia. Tetapi, mereka akan berbeda-beda pendapat ketika berusaha mendefinisikan dan menjelaskan agama sebagai sebuah konsep. Sungguh, agama sebagai sebuah konsep, memiliki pengertian yang berbeda-beda. Agama adalah sebuah konsep yang ambigu, sebuah konsep yang mempunyai banyak pengertian, seperti diperlihatkan oleh tulisan ini. Perbedaan pengertian seputar konsep agama itu telah menyebabkan pemahaman tentang agama menjadi semakln kompleks dan rumit. Semua agama yang ditemukan dalam sejarah diklasifikasikan berdasarkan sekurang-kurangnya tujuh kriteria, mulai dari kriteria yang bersifat paling subjektif hingga kriteria yang dianggap paling objektif. Ketujuh kriteria tersebut adalah normatif, Geografis, etnografis-linguistik, filosofis, morfologis, dan fenomenologis. Berdasarkan klasifikasi ini dapat disimpulkan bahwa secara akademik konsep agama mencakup sebuah fenomena keyakinan dan perilaku manusia yang sangat luas yang tidak terbatas pada apa yang disebut agama-agama besar dunia. Agama-agama mempunyai persamaan dan perbedaan seperti secara singkat diperlihatkan pada akhir tulisan ini.