Abstract

Yurisdiksi Universal dilatar belakangi kekhwatiran masyarakat internasional terhadap dampak kejahatan yang dianggap paling serius bagi kehidupan masyarakat internasional. Demi menghindari impunitas para pelaku kejahatan tersebut, maka semua negara diminta untuk mengadili atau bekerjasama untuk membawa pelaku kehadapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dasar pemberlakuan yurisdiksi universal dalam mengadili pelaku kejahatan internasional dan Keutamaan Negara Locus Delicti untuk mengadili Pelaku Kejahatan Internasional. Dari Penelitian ini ditemukan bahwa penerapan yurisdiksi universal didasari oleh Kebiasaan Internasional dan Perjanjian Internasional. Setidaknya 3(tiga) perjanjian internasional yakni UNCLOS, Konvensi SUA dan Statuta Roma secara eksplisit mencantumkan kewajiban negara dengan segala upaya untuk mengadili atau bekerjasama dengan negara lain untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Kendati dari penelitian ini juga ditemukan khususnya dalam Statuta Roma, sesungguhnya keutamaan diberikan kepada Negara Locus Delicti untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call