Abstract

Pendidikan Agama Islam memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian dan karakter muslim seutuhnya. Hukum Islam tidak terlepas dari tujuan maqashid syari’ah itu sendiri. Penelitian ini bertujuan menguraikan urgensi pemahaman hukum Islam berlandaskan maqashid syari’ah dalam konteks pendidikan agama islam. Melalui lima elemen krusial yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga keturunan, diidentifikasi sebagai pilar utama yang harus dilindungi dan ditingkatkan. Metode penelitian adalah studi kepustakaan melalui kajian terhadap literatur terkait hukum Islam dan maqashid syari’ah. Hasil penelusuran pustaka menemukan konsep maqashid syari’ah sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan agama Islam dalam membentuk kepribadian muslim paripurna. Pemahaman hukum Islam yang merefleksikan maqashid syari’ah sangat penting diintegrasikan dalam pendidikan agama Islam agar dapat membekali generasi muslim dengan kesadaran syari’ah yang komprehensif. Dengan memahami hukum islam dan maqashid syari’ah, diharapkan dapat memperkuat pondasi pendidikan agama islam sebagai sarana pembentukan karakter dan moral peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call