Abstract

Pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaannya untuk dapat berinteraksi secara sosial di dalam masyarakat. Karena narapidana yang telah masuk ke dalam Lapas biasanya akan merasa terasingkan. Sehingga pembinaan dilakukan untuk mengatasi permasalahan, hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Over kapasitas merupakan masalah utama terhambatnya proses pembinaan, selain itu jumlah petugas tidak berimbang dengan jumlah warga binaan. Upaya pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cirebon, memberi motivasi kepada narapidana untuk lebih antusias dalam menjalani program ibadah, sarana olahraga, penambahan kamar disetiap blok hunian lapas, penambahan petugas agar mampu mengatasi masalah pengelolaan dan perencanaan dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana narkotika, membe-rikan program terapi dan pelatihan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call