Abstract

Pelajar termasuk dalam kelompok usia remaja yang masih labil. Pada tahap ini mereka sedang mencari jati dirinya masing-masing, dan berusaha diakui keberadaannya di dalam lingkungannya, sehingga banyak pelajar melakukan tindakan yang melawan hukum. Dilihat dari sudut pelajar, maka mereka menganggap bahwa tindakan yang telah mereka lakukan hanyalah suatu pandangan dari ungkapan ekspresi sebagai konsekuensi dari yang dirasakan tidak adil terhadapnya. Aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas keamanan dan masyarakat, termasuk tindak pidana kekerasan pelajar. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas keamanan dan masyarakat, termasuk tindak pidana kekerasan pelajar. Upaya-upaya tersebut meliputi, upaya preventif untuk meminalisir kesempatan para pelajar melakukan tindak kekerasan dengan cara penyuluhan atau bimbingan melalui keluarga, sekolah, lembaga kemasya-rakatan dan upaya represif untuk menindak pelajar-pelajar yang telah melakukan kekerasan dengan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku .

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call