Abstract


 
 
 Clinics are health care facilities that provide individual health services that provide basic medical and / or specialist services. Primary Clinic is a clinic that provides basic medical services both general and special. To establish primary clinics until they can operate through a series of licensing processes, namely the Hinder Ordonnantie (HO) Permit, Clinical Establishment Permit (IMK) and Clinical Operational Permit (IOK). The results of the process are overlapping or suggesting requirements that make the process ineffective and inefficient
 
 

Highlights

  • 2014 Klinik didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik

  • establish primary clinics until they can operate through a series of licensing processes

  • Peraturan Walikota Padang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembinaan, dan Pengawasan Izin Gangguan

Read more

Summary

PEMBAHASAN Perizinan untuk Izin Klinik Pratama

Klinik Pratama harus memngikuti serangkaian proses yaitu pengurusan izin gangguan/ Izin gangguan/ Hinder Ordonnantie (HO), izin mendikian klinik (IMK) dan izin operasional klinik ( IOK). B. Foto kopi izin mendirikan bangunan atau surat keterangan izin mendirikan bangunan yang dilegalisir, di kecualikan bagi tempat usaha di ruang terbuka (tidak ada bangunan), bangunan cagar budaya, dan banguanan yang sudah berumur 25 (dua puluh lima ) tahun. Permohonan izin mendirikan klinik (IMK) di buat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 dengan persyaratan : a. C. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5. Untuk status tempat yang di sewa dimana poin a dan b tidak dapat dilampirkan, maka diperlukan surat perjanjian kontrak. 3. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan

Persyaratan tambahan yang dibuat oleh
Persyaratan tambahan dari Pemerintah
IG SPPL Profil Klinik
DAFTAR PUSTAKA
Berkumpul Ditinjau Dari Perspektif
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call