Abstract
Ibadah haji adalah ibadah wajib bagi umat islam yang mampu secara finansial, mental dan fisik. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terjadi kumpulan massa yang sangat masif sehingga berpotensi menimbulkan kematian pada jemaah haji akibat beberapa faktor, diantaranya faktor kesehatan, kepadatan, dan cuaca panas. Angka kematian jemaah haji Indonesia masih dinilai tinggi yaitu mencapai 200 kematian diantara 100.000 jemaah haji yang berangkat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kematian jemaah haji Indonesia berdasarkan variabel orang, waktu dan tempat. Studi ini dilakukan dengan desain case series yang dianalisis secara deskriptif menggunakan data sekunder pelayanan kesehatan haji melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) pada tahun 2017-2023. Berdasarkan hasil penelitian ini, didapatkan bahwa dalam lima kali pelaksanaan ibadah haji terakhir, angka kematian tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar 338 kematian per 100.000 jemaah haji dan terendah pada tahun 2022 sebesar 90 kematian per 100.000 jemaah haji. Kematian jemaah haji lebih banyak terjadi pada jemaah haji berjenis kelamin laki-laki dan kelompok umur ≥60 tahun. Mayoritas jemaah haji yang wafat memiliki status kesehatan dalam kategori status risiko tinggi (risti) dan penyebab kematian tertinggi adalah penyakit kardiovaskular. Kematian banyak terjadi saat periode waktu pasca Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sedangkan tempat wafat jemaah haji lebih banyak di Rumah Sakit Arab Saudi. Upaya untuk menurunkan jumlah kematian jemaah haji dapat dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan sejak dini terhadap kelompok berisiko dan terus berusaha memantau kesehatan jemaah agar terkontrol saat pelaksanaan ibadah haji.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.