Abstract

Penelitian ini mengkaji perkembangan industri furnitur di Indonesia dan Malaysia. Furnitur dan seni ukir di Jepara memiliki sejarah yang panjang sehingga menjadikan Jepara sebagai kota seni ukir terbesar di Indonesia. Sedangkan di Malaysia, seni ukir sudah ada sejak zaman Neolitikum dengan bukti artefak berupa gerabah yang memiliki ukiran sederhana. Berbagai literatur terkait industri furnitur, secara umum hanya membahas tentang rantai nilai furnitur atau strategi penjualannya, namun yang tidak kalah penting adalah mengetahui dan mendokumentasikan perubahan yang dialami industri furnitur di Indonesia dan Malaysia sebagai bentuk pelestarian budaya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan para sejarawan seni ukir Jepara dan juga pakar industri mebel dari Malaysia. Terdapat 3 kategori besar yaitu dari sudut pandang sejarah, pelestarian dari segi pendidikan, dan dukungan pemerintah serta strategi perdagangan. Industri furnitur di Indonesia mampu mempertahankan eksistensinya lebih baik dibandingkan industri furnitur di Malaysia. Penelitian ini masih mempunyai kekurangan dimana hasil penelitian masih bersifat subyektif berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dalam waktu singkat dan hanya fokus pada bidang tertentu sebagai kajian utama. Kata kunci: industri furnitur, strategi, perdagangan, transformasi, lintas budaya

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.