Abstract

Peran strategis Kepulauan Riau sebagai lalu lintas perdagangan dunia dan pusat kegiatan di Provinsi Kepulauan Riau dapat dijangkau dari Singapura dengan jarak tempuh kurang lebih 1 – 2 jam perjalanan menggunakan sarana transportasi laut memberikan dampak buruk, salah satunya ialah pencemaran limbah sludge oil yang kerap terjadi di Perairan Bintan sejak tahun 1960-an dan mengancam perairan Bintan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi Kasus Sludge oil di Bintan. Pengumpulan data dilakukan dengan analisis dokumen, analisis situs dan metode lain yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Unit Operasional Penanggulangan tumpahan minyak harus terdiri dari perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, BASARNAS, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI-AL, POLRI, BPMIGAS, BPHMIGAS, Gubernur, Bupati/Walikota yang sebagian wilayahnya mencakup laut serta Perusahaan Minyak dan Gas. upaya yang dilakukan oleh pemerintah belum cukup optimal dan perlunya berpindah dari cara lama ke cara baru, mengikutsertakan setiap aktor baik itu Government Actors ataupun nongovernment actors. Hal ini memudahkan pemerintah dalam menyusun bahkan melakukan penanggulangan yang menjamin tidak terulangnya pelanggarannya yang sama. Mengingat bahwa pelanggaran ini dapat merugikan negara, masayarakat, bahkan alam.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call