Abstract

COVID-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO pada bulan Maret 2020. Ketika pandemi berlangsung, pembelajaran di sekolah dasar umumnya dilakukan secara daring. Namun pada bulan Januari 2022, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pertemuan tatap muka terbatas di sekolah dapat dilakukan karena murid sekolah dasar (SD) sudah mendapatkan vaksin. Namun demikian, pertemuan tatap muka terbatas tetap diikuti dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker. Penelitian ini bertujuan untuk melihat tipe dan merk masker yang digunakan, pengetahuan dalam mengetahui lapisan masker dan sumber pengetahuan dalam penggunaan masker oleh murid SD selama pertemuan tatap muka terbatas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan cross sectional study. Sampel penelitian didapatkan dengan metode purposive sampling pada murid sekolah dasar wilayah Jabodetabek. Sebanyak 408 murid menjadi sampel dalam penelitian ini. Analisis data univariat dilakukan dengan menggunakan SPSS 25 untuk menggambarkan hasil observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga tipe masker yang paling banyak digunakan adalah masker duckbill (33%), masker medis (25%), dan masker KF94 (21%). Dua kelompok respon tertinggi menyatakan 41,4% responden menganggap masker yang digunakan hanya terdiri dari satu lapisan masker sedangkan 35% lainnya menganggap tiga lapisan masker. Merk masker yang paling banyak digunakan adalah merk yang diproduksi oleh negara Cina. Adapun sumber pengetahuan dalam penggunaan masker pada murid SD adalah guru dan orang tua. Berdasarkan hasil penelitian ini penggunaan masker pada murid SD erat kaitannya dengan informasi yang diterima.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.