Abstract
This study aims to analyze the National Zakat Amil Agency (BAZNAS) of Maros Regency in distributing zakat. The research design is field research and uses qualitative descriptive methods. The instruments of this study are interview guides, field notes and recoding. The results of the study found that: 1) BAZNAS Maros district distributes zakat in Consumptive and productive forms. 2) consumptive is given once in a while which is carried out in the month of Ramadan except for study completion assistance when given a request to enter through a proposal for study completion assistance, while for productive funds is channeled every three months based on incoming requests for assistance.
Highlights
This study aimed to analyze the National Zakat Amil Agency (BAZNAS) of Maros Regency in distributing zakat
The results of the study found that Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Maros district has distributed zakat in consumptive and productive forms, consumptive zakat given once in a while which was carried out in the month of Ramadan except for study completion assistance when given a request to apply through a proposal for study completion assistance, forthemore, for the productive zakat fund has been channeled every three months based on incoming request for assistance
Abdul Hayyie alKattani, dkk, Jakarta: Gema Insani
Summary
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah suatu istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah ulama salaf, bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya disebut dengan al-Mal Mustafad. B. Menurut Imam Malik, al-mal almustafad tidak dizakati sebelum semprna setahun, baik sipemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali tentang ternak. C. Menurut Imam Syafi’i al-mal almustafad ini tidak dizakati sebelum setahun, meskipun sipemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri, maka mal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati mengikuti induknya. F. Menurut Yusuf al-Qardawi, bahwa al-mal al-mustafad seperti gaji pegawai upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong, pengusaha rental mobil, dan penghasilan lainnya wajib bagi mereka dikenakan zakat dan tidak pula disyaratkan sampai setahun, akan tetapi dizakati waktu menerima penghasilan tersebut.Kalau kita melihat sejarah pelaksanaan zakat profesi ini, sebenarnya telah diterpkan pada masa Khalifah Abu Bakar dah Khalifah Umar bin Affan kemudian diterapkan secara resmi oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada abad ke II H, yaitu terhadap para pejabat di lingkungan kerajaan dengan memotong gaji dan penghasilan mereka sebagai zakat, (Hilman, 2018). Sedangkan untuk mengecek keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, yakni teknik pemeriksaan keabsahan data memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data untuk keperluan pengecekan atau pembanding terhadap data yang diperoses
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have