Abstract

This study aims to identify and explain the forms of abuse of visit residence permits committed by foreign nationals in the working area of the Class III Non-Immigration Checkpoints Baubau; as well as describing the handling of abuse of residence permits visiting foreign nationals by the Immigration Office Class III Non-Immigration Checkpoints Baubau. Using qualitative research methods with an analysis of the national security approach. The results of the study show that throughout 2019 there were three forms of abuse of visit residence permits in the work area of the Baubau Immigration Office, namely overstaying, working in Indonesian territory without using a work visa, and marrying Indonesian citizens outside the applicable regulations in Indonesia. In dealing with the abuse of stay permits for visiting foreign nationals, the Baubau Immigration Office provides administrative sanctions in the form of deportation from the Indonesian Territory under Law Number 6 of 2011 concerning Immigration Article 75 Paragraph (2) letter f.

Highlights

  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk-bentuk penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Baubau; serta menggambarkan penanganan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan warga negara asing oleh Kantor Imigrasi kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Baubau

  • This study aims to identify and explain the forms of abuse of visit residence permits committed by foreign nationals in the working area of the Class III Non-Immigration Checkpoints Baubau; as well as describing the handling of abuse of residence permits visiting foreign nationals by the Immigration Office Class III Non-Immigration Checkpoints Baubau

  • Wawancara Kepala Subseksi Teknologi Dan Informasi, Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian.Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau

Read more

Summary

Journal Publicuho

ISSN2621-1351 (online), ISSN 2685-0729 (print) Volume 4 Number 1 (February-April), (2021)pp.178192 Open Access at:http://ojs.uho.ac.id/index.php/PUBLICUHO/index. Kemudian penyalahgunaan izin tinggal kembali terjadi pada bulan November 2019 di Kabupaten Buton Utara dimana Warga Negara Asing yang berasal dari Bangladesh tertangkap telah overstay di wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang, selain itu telah melanggar peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 60 Ayat (1) yang mengatur tentang perkawinan antara dua negara di mana perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan apabila persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum pihak masing-masing belum terpenuhi. Pemeriksaan, 3) Penindakan.Dasar hukum dari tiga tahapan tersebut yaitu tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 75 ayat (1) bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) apabila ditemukan kegiatan berbahaya yang berpotensi membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati perundang-undangan. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan ialah analisis model interaktif dari Miles, Huberman, & Saldana dalam (Sudirman, Basri, Huda, & Upe, 2020) yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta simpulan

HASIL DAN PEMBAHASAN
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call