Abstract

Wacana menghidupkan kembali GBHN dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi pembahasan dan perlu dikaji secara mendalam. Adanya wacana tersebut menimbulkan pendapat baik yang pro akan usulan tersebut ataupun pendapat yang kontra. Adanya perbedaan pendapat ini karena saat ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana didalamnya sudah mengatur konsep pemerintahan sedemikian rupa. Metode yang digunakan adalah pendekatan historis dan yuridis-normatif. Metode penelitian dengan pendekatan historis sedangkan metode analisis yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah saat ini Indonesia tidak membutuhkan GBHN, karena karena saat ini ada UU No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai bahan acuan pembangunan dan masih relevan, tinggal bagaimana seorang Presiden mengorganisir struktur dibawahnya dalam urusan pembangunan agar pembangunan yang diharapkan bisa tercapai.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call