Abstract

Tujuan penelitian untuk meninjau bagaimana proses pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Hotel Cahaya Berlian Syariah. Jenis penelitian kualitatif, menggunakan data primer dengan pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan 1) Hotel Cahaya Berlian Syariah menggunakan akad ijarah sesuai dengan PSAK 107, namun transaksi yang dilakukan belum sesuai dengan prinsip tata kelola hotel syariah karena menggunakan Bank Konvensional sehingga berpotensi menghasilkan riba atau dana non halal, 2) Transaksi jual beli di resto sesuai dengan PSAK 102, akan tetapi dalam pembatalan pesanan hotel tidak menghitung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan dalam proses pembuatan pesanan sehingga dapat memicu terjadinya kerugian pada hotel, 3) Pelaporan keuangan hotel belum sesuai dengan PSAK 101, karena laporan yang di buat tidak lengkap, zakat yang dikeluarkan tidak menghitung sebanyak 2,5% dari pendapatan, dan hotel tidak memisahkan dana non halal dari rekening bank konvensional sehingga dana kebajikan yang dikeluarkan bersumber dari pendapatan hotel dan resto.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call