Abstract

Review of the Implementation of Village Fund Management in Sitinjau Laut Subdistrict Based on the Kerinci Regent Regulation No 21 of 2019. The phenomenon that occurs in Sitinjau Laut Subdistrict has many problems, both in the areas of planning, implementation, administration, reporting, and village financial accountability. At the planning stage, the use of village funds tends to be more in the program to be implemented by the Village Head so that at the deliberation of the development plan, the impression of the community leaders present is only to listen and at the stage of discussing the plan to use village fund policies that are presented only certain people The results of the discussion of the work plan for the Use of Village Funds are not discussed in general so that the community does not even know that the village has received large funding assistance from the local government through the Regional Budget (APBD). village officials regarding village fund management policies. This study aims to determine how the priority of the use of village funds in Sitinjau Laut Subdistrict where village funds are used to finance government administration, development implementation, community development, and community empowerment. The research method used is qualitative, the data source in this study were 9 people. The data taken are primary data and secondary data.

Highlights

  • Tinjauan Implementasi Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Sitinjau Laut Berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci No 21 Tahun 2019

  • This study aims to determine how the priority of the use of village funds in Sitinjau Laut Subdistrict where village funds are used to finance government administration, development implementation, community development, and community empowerment

  • Peraturan Menteri Keuangan No: Tahun 2018, Tentang Standar Gaya Masukan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: Tahun 2018, Tentang Penggunaan Dana Desa

Read more

Summary

PENDAHULAN

Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2019 tentang Desa adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 205 Tahun 2019 pasal 1 ayat (8) bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan yang mana dana desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Aparatur desa sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya memperhatikan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205 tahun 2019 dimana dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, Hal ini dilakukan agar penggunaan dana desa dapat terarah dan hendaknya dapat bertujuan dalam peningkatan dan percepatan pembangunan desa dan juga masyarakat yang mempunyai kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Dalam peraturan menteri keuangan 205/PMK.07/2019 pasal 2 BAB 1 ini dilampirkan pengelolaan dana desa yang meliputi: 1) Pengangaran 2) Pengalokasian 3) Penyaluran 4) penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendoman penggunaan dan 5) pemantauan serta evaluasi

METODE PENELITIAN
HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Dana Desa
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call