Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memaparkan tentang nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP), dan Implementasi AATHP di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Persoalan Kebakaran hutan dan Lahan merupakan salah satu isu utama di kawasan ASEAN, dan dampaknya menimbulkan pencemaran udara lintas batas negara yang mengakibatkan terganggunya hubungan diplomatik diantara Negara Anggota ASEAN. Padahal negara Anggota ASEAN bersepakat untuk mewujudkan ASEAN Community. Oleh karena itu, dengan menerapkan metode penelitian hukum yuridis normatif, tulisan ini hendak menjelajahi beberapa hal, yaitu pertama; bagaimana nilai-nilai nilai-nilai ASEAN Community dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui AATHP, Kedua, bagaimana implementasi AATHP di Indonesia. Artikel ini menemukan bahwa nilai-nilai ASEAN Community telah tertuang dalam setiap pasal yang diatur dalam AATHP guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada kawasan ASEAN, Kedua, Indonesia telah meratifikasi AATHP dan membuat produk hukum yang dapat menjangkau para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini ditandai dengan disahkannya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, di Provinsi Jambi, juga membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.