Abstract

The issuance of law number 4 of 2009 concerning mineral and coal mining provides a new authority in the world of the act does not close the gap of illegal mining which is rife in Indonesia. Although the law already exists, the fact is that mining without permits continues. This study aims to determine the forms of non-criminal illegal mining and accountability. Forms of illegal mining are criinal acts of mining without permission either UIP, IPR or IUPK. Criminal offenses submit false report data, criminal offenses of exploration without rights, criminal offenses as holders of UIP exploration without carrying out production operations activities, criminal acts of laundering mining goods, criminal offenses related to abuse of authority of the official of the licensing authority, criminal acts which is a legal entity. The criminal liability against companies that carry aut mining activities without a permit is by imprisonment and with a criminal fine. Besides that the leablity for companies that conduct mining with civi sanctions and also administrative sanctions by way of making a business.

Highlights

  • The issuance of law number 4 of 2009 concerning mineral and coal mining provides a new authority in the world of the act does not close the gap of illegal mining which is rife in Indonesia

  • This study aims to determine the forms of noncriminal illegal mining and accountability

  • Ediwarman, (2014), Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan Gita, D.A.K., Purnawan, A., & Djauhari, (2018), Kewenangan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana

Read more

Summary

Pertambangan Tanpa Izin

Hukum Pidana dan peraturan-peraturan lain yang berdimensi pidana dan memiliki unsur material yaitu bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat atau dengan kata pendek suatu sifat melawan hukum atau tindak pidana (Moeljatno, 1983). Hal ini tak lepas dari adanya aturan baru dalam Undang Undang tersebut yang memberikan kekuasaan mutlak kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menetapkan izin di atas izin lainnya. Pertambangan emas ilegal atau sering di singkat dengan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) merupakan tambang yang jumlah pencemaran bahan tambangnya paling tinggi. Kegiatan Penambang tanpa izin pada umumnya tidak ramah lingkungan, karena hanya mengejar kepentingan dalam waktu singkat seperti halnya untuk mendapatkan uang. Perebutan sumber-sumber strategis seperti bahan tambang oleh industri dengan masyarakat sekitar dinilai menjadi potensi konflik yang paling banyak terjadi. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain karena penelitian yang diteliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan yang satu dengan peraturan yang lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam prakti (Ediwarman, 2014)

HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Tindak Pidana Illegal Mining Dalam Perspektif Hukum
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call