Abstract

Financial insurance in Islamic banking is carried out as one of the risk management as an effort to maintain bank stability. Based on OJK regulations Number 23/POJK.03/2018 regarding Application of Risk Management for Sharia Rural Banks (BPRS), BPRS have to carry out the process of identification, measurement, monitoring and risk control of all material risk factors. This research is a field research through a normative juridical approach. This research aims to see the implementation of financing insurance in BPRS X and to see the suitability of the implementation of financing insurance against Sharia principles. The results showed that the implementation of murabahah financing insurance at BPRS X is optional. The customer can choose not to pay for life insurance and assign responsibility to the heirs if the customer dies. However, in practice the Bank continues to register insurance even without the consent of the customer. So that the implementation of financing insurance at BPRS X is not fully in accordance with Islamic law. Because in Fiqh study, the practice of Murabahah is carried out by prioritizing the principles of honesty, transparency, openness and Islamic values.

Highlights

  • Perkembangan Islam yang semakin meluas membawa dampak pada banyak bidang dalam tatanan kehidupan

  • Based on OJK regulations Number 23/POJK.03/2018 regarding Application of Risk Management for Sharia Rural Banks (BPRS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) have to carry out the process of identification, measurement, monitoring and risk control of all material risk factors

  • This research aims to see the implementation of financing insurance in BPRS X and to see the suitability of the implementation of financing insurance against Sharia principles

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Perkembangan Islam yang semakin meluas membawa dampak pada banyak bidang dalam tatanan kehidupan. Pembahasan tentang perbankan dan pembiayaan di dalamnya tidak terlepas dari manajemen resiko sebagai upaya untuk menjaga stabilitas bank. Penerapan klausul asuransi ini biasanya tertera dalam kontrak pembiayaan yang ditandatangani oleh nasabah dan Bank, baik asuransi jiwa maupun asuransi kendaraan. Sementara secara yuridis murabahah disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. Atau dalam kasus lain premi asuransi yang disetorkan pada awal kontrak tidak dikembalikan ketika nasabah melunasi pembiayaan muarabahah. Dalam hal ini terdapat perbedaan persentase margin antara nasabah yang membayar biaya asuransi dan. Karena pada dasarnya bank akan tetap mendaftarkan asuransi bagi nasabah, khususnya asuransi jiwa meskipun nasabah tersebut tidak menghendaki. Hal ini juga berimplikasi pada status uang pertanggungan perusahaan asuransi apabila di kemudian hari nasabah tersebut mengalami kecelakaan atau meninggal dunia dan pihak Bank melakukan klaim. Karena secara fikih praktik murabahah dilakukan dengan mengutamakan prinsip kejujuran, keterbukaan dan nilai-nilai Islami

METODE PENELITIAN
KESIMPULAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call