Abstract

Medical disputes in Indonesia are regulated by a host of laws. The important question that needs to be asked, however, is whether those laws have guaranteed justice for patients and doctors. This study aims to analyze the urgency of restorative justice in medical disputes. It explores secondary data and is normative legal research. The data was gathered through library research consisting of data collection activities based on several publications. This study focuses on legal principles with a doctrinal approach. It concludes that restorative justice is urgent to use in medical, criminal, and civil cases. This is evident in the will of the Health Law which prioritizes mediation as the first mechanism before being brought to trial. Furthermore, the use of restorative justice in medical dispute resolution is driven by the presence of three conditions: First is structural challenges among law enforcers and their limited capabilities in dealing with complex medical cases; Second is the condition of Indonesian correctional institutions which is overburdened and unable to provide maximum output, and the third is the relatively low number of Indonesian health workers. (Sengketa Medis di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu apakah peraturan yang ada telah menjamin kedilan bagi pasien dan dokter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research), yaitu kegiatan pengumpulan data yang berasal dari berbagai literatur. Penelitian ini fokus pada asas-asas hukum dengan pendekatan dokrinal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa prinsip keadilan restoratif penting diterapkan dalam kasus medis, pidana, maupun perdata. Ini misalnya dapat dilihat dari i’tikad baik dalam Hukum Kesehatan yang mempriorotaskan mediasi sebagai mekanisme pertama sebelum dibawa ke pengadilan. Dalam konteks sengketa medis, prinsip keadilan restoratif menjadi urgen untuk diterapkan sedikitnya karena tiga hal; pertama adalah tantangan struktural di kalangan para penegak hukum serta kemampuan mereka yang terbatas dalam menghadapi kasus medis yang biasanya kompleks. Kedua, kondisi lembaga pemasyarakatan Indonesia yang over kapastias sehingga tidak mampu memberikan output yang maksimal; dan ketiga adalah jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang relatif rendah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call