Abstract

Opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan pendapat profesional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk apresiasi atas kualitas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD. Penelitian ini membahas tentang pengaruh standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian intern, rekomendasi tindak lanjut, ketepatan waktu, dan opini audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan data sekunder. Subjek penelitianya adalah pemerintah kabupaten di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampel teridiri dari 50 laporan keuangan pemerintah kabupaten tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dipilih melalui metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi berganda dan regresi moderasi selisih mutlak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar akuntansi pemerintah dan sistem pengendalian internal berpengaruh pada opini audit. Sedangkan tindak lanjut rekomendasi tidak berpengaruh pada opini audit. Hasil pengujian moderasi menghasilkan ketepatan waktu mampu memoderasi pengaruh standar akuntansi pemerintah dan sistem pengendalian internal pada opini audit. Namun ketepatan waktu tidak mampu memoderasi pengaruh tindak lanjut rekomendasi terhadap opini audit. Kontribusi dari penelitian ini yaitu adanya peningkatan dan bahan evaluasi pada pemerintah daerah pada pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah yang berlaku dan juga sesuai dengan skedul yang ditentukan atau timeliness dengan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dan hasil tindak lanjut rekomendasi yang baik memberikan pengaruh terhadap opini audit.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.