Abstract

Profesi bidan merupakan seorang yang mengikuti program kebidanan dengan teratur, terstruktur dan diakui oleh negara. Seorang bidan dianggap sebagai tenaga Kesehatan yang professional dan bertanggungjawab untuk bekerjasama dengan para perempuan pada masa kehamilan, melahirkan, sampai dengan menyusui. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan undang-undang kebidanan di praktik mandiri bidan Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang menggunakan empiris dengan deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 40 responden yang memiliki dan melaksnakan praktik mandiri bidan. Hasil penelitian ini didapatkan semua bidan sudah mengetahui tentang undang-undang dan standar kebidanan, dan sanksi yang diterima apabila praktik tidak sesuai standar yang berlaku. Namun masih ada 10% yang belum memperpanjang STR dan SIPB juga sarana dan prasarana yang belum sesuai standar. Diharapkan adanya pengawasan dan motivasi bagi para bidan untuk terus mempertahankan kepatuhan dalam pelayanan kebidanan. Kata Kunci: Kebidanan; Peraturan; Praktik mandiri bidan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call