Abstract

Based on the calculation of the Altman model in predicting bankrupt at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk in 2014, 2015, 2016, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk in 2014 and 2015 and is PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk in 2014 with a score of Z-score above 2.99 indicates that included in the company healthy or not potential to go bankrupt. Companies included in the category of unhealthy or potential companies to go bankrupt with a Z-score of less than 1.81 ie PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk in 2014 with a Z-score of 1.405 (<1.81). Companies included in the Gray Area (unpredictable) are PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2015 with Z-score of 2, 753 and year 2016 with Z-score 2,858. PT Bank Tabungan Negara in 2015 and 2016 with Z-score of 2,138 and 1,906 and PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk in 2016 which shows the value of Z-score of 2,168.

Highlights

  • Sektor perbankan merupakan sektor keuangan yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia

  • go bankrupt. Companies included in the category

  • potential companies to go bankrupt with a Z-score

Read more

Summary

Pendahuluan

Sektor perbankan merupakan sektor keuangan yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satu yang menjadi andalan setiap bank adalah dengan meningkatkan kinerja keuangan yang sehat yang tercermin dalam laporan Laba Rugi dan Neraca, sehingga dapat diperhitungkan di mata masyarakat.Kinerja keuangan bank juga dapat menggambarkan kondisi keuangan pada suatu periode yang menyangkut aspek pengimpunan dana maupun penyaluran dana, yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal likuiditas, dan profitabilitas (Jumingan, 2006:54). Informasi keuangan bank yang tercermin dalam Laporan Laba Rugi dan Neraca ini, berguna bagi pemilik perusahaan untuk mengambil keputusan tentang kepastian investasi di masa yang akan datang untuk menghindari kerugian dalam investasi yang telah dilakukan. Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran kewajiban, menyatakan “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor.”

Kajian Pustaka
Metode Penelitian
Pembahasan Hasil
Kesimpulan

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.