Abstract

Pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pada beberapa wilayah berada dalam status fully exploited tidak dapat dilepaskan dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan modifikasi alat tangkap. Alat penangkap ikan yang mempunyai potensi merusak biota laut dan ekosistem ikan adalah salah satunya adalah cantrang. Penarikan jaring menyebabkan terjadinya pengadukan dasar perairan, menimbulkan dampak signifikan terhadap ekositem bawah laut. Penelitian ini untuk melihat dan mengkaji persoalan pelarangan cantrang. Metode pendekatan yuridis-normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif dan menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan. Cantrang menjadi alat tangkap yang dikategorikan merusak lingkungan disebabkan karena adanya perubahan dari struktur alat tangkap tersebut dan teknik pengoperasian yang tidak sesuai. Permasalahan alat tangkap cantrang bukanlah terletak pada alatnya, tetapi pada operasionalnya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.