Abstract

The Malay community has engaged with various traditions, such as those of India, the Middle East, China, and even Europe. Despite that, religion, Islam, has wielded the most significant influence, particularly within the context of marriage life. The process of Muslim Malay marriages consistently adhere to Islamic values, even as these marriage processes are conducted within the framework of local customary practices. This article aims to examine the extent to which these marriage process adopt and synchronize with commonly held Islamic values. Data was gathered through observation and interviews in the Kepulauan Riau. This article reveals that these marriage processes indeed manifest values well-known within Islam. These values constitute in merisik phase symbolizing the principle of at-ta’āruf; menyampaikan hajat symbolizing al-Musyāwarah; menyampaikan belanja being a form of at-ta’āwun; ajak mengajak representing as-syirkah; berbalas pantun signifying al-mau’iẓah; and do'a selamatan embodying as-syukr. These values unequivocally represent the dominance of Islamic Law as the pivotal principles of Customary Law in Kepulauan Riau.  [Abstrak: Dalam lintasan sejarah, masyarakat Melayu telah berinteraksi dengan berbagai tradisi, misalnya India, Timur Tengah, China, dan bahkan Eropa. Terlepas dari sisi geografis di atas, Islam memiliki pengaruh yang paling signifikan, terutama dalam prosesi perkawinan. Pada tataran nilai, tahap-tahap pernikahan orang Melayu Muslim selalu menerapkan nilai-nilai Islam meskipun prosesi perkawinan itu dilaksanakan dalam bingkai acara-acara adat setempat. Artikel ini bertujuan untuk melihat sejauh mana tahap-tahap pernikahan itu mengadopsi dan singkron dengan nilai-nilai yang umum dalam Islam. Untuk mendapatkan gambaran yang tepat, kami mengumpulkan data dengan cara observasi dan wawancara di Kepulauan Riau. Artikel ini menemukan bahwa sebenarnya prosesi-prosesi tersebut merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang selama ini jamak dikenal dalam Islam. Nilai nilai tersebut antara lain: merisik, menyimbolkan prinsip at-ta’āruf; menyampaikan hajat menyimbolkan al-Musyāwarah; menghantar belanja merupakan bentuk dari at-ta’āwun; ajak mengajak menyimbolkan as-syirkah; berbalas pantun, merupakan al-mau’iẓah; and doa selamatan merupakan as-syukr. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut tidak ubahnya merupakan pengejewantahan dari dominasi Hukum Islam sebagai sendi Hukum Adat di Kepulauan Riau.]

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call