Abstract

The Foundation is a body that perform various non commercial activities (non-profit) and engaged in social, religious or educational one boarding school. Boarding School can be said to have a role as well as educate the nation's children because schools have a main function of the students can study and master the knowledge of Islam more deeply. Identification of this research are: 1) How is social responsibility in implementing the notary profession and professional public service to educational institutions and religious boarding school? 2) How is the implementation of income tax from the practice of social responsibility in relation to the obligation to pay income tax on any notary deed? 3) Are there policies about tax deductible to the practice of social responsibility that does not charge the notary deed or honorarium from clients who set up a foundation online boarding school?. The method used in this research is normative juridical approach, the law conceived as norms, rules, principles or dogmas/jurisprudence.

Highlights

  • The Foundation is a body that perform various non commercial activities and engaged in social, religious or educational one boarding school

  • well as educate the nation's children because schools have a main function of the students can study

  • from clients who set up a foundation online boarding school

Read more

Summary

SOCIAL RESPONSIBILITY PROFESI

Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yangg berlaku. Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) berwenang membuat akta autentik, sehubungan dengan kewenangannya tersebut Notaris dapat dibebani tanggungg jawab atas perbuatannya dalam membuat akta autentik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. Dengan demikian pesantren mempunyai arti tempat orang berkumpul untuk belajar agama Islam.[12] Ada juga yang mengartikan pesantren adalah suatu lembaga pendidikan Islam Indonesia yang bersifat “tradisional” untuk mendalami ilmu tentang agama Islam dan juga mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian. Sedangkan secara istilah pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam dimana para santri biasa tinggal di pondok (asrama) dengan materi pengajaran kitabkitab klasik dan juga kitab-kitab umum bertujuan untuk menguasai ilmu agama Islam secara detail serta mengamalkan sebagai pedoman hidup keseharian dengan menekankan penting moral dalam kehidupan bermasyarakat. Kalau pada tahap awal pesantren diberi makna dann pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional tetapi saat sekarang pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional tak lagi selamanya benar

Honorarium Notaris
Pemotong PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium Notaris
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium Notaris
Pemberian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas Honorarium Notaris
Tax Deductible dan CSR
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call