Abstract

Euthanasia problem has existed since the health system faces an incurable disease, while the patient is dying and torture. In such situations, it is not uncommon patient begged to be released from this suffering and did not want an extended life again or in other circumstances in patients who are not aware, families of patients who did not have the heart to see patients suffering deathbed ask the doctor or nurse not to continue treatment or if necessary, provide drugs to hasten death. From this emerged the term euthanasia, which took off a person’s life to be free from suffering or dying well. From the study of this thesis can be concluded that the lethal injection, or more commonly called euthanasia if viewed from the aspect of criminal law and human rights in Indonesia are still having a debate that has not found the end, because of the provision of human rights by the opposition national laws, especially the Criminal Code in force in Indonesia, but basically that the act of euthanasia is still Brazilians is prohibited in the criminal justice system and health laws that exist in Indonesia, whatever and however excuse used and anyone who filed either personally want themselves or family everything is still forbidden to do anything syringe the dead, even the health workers are still prohibited from lethal injection for any reason

Highlights

  • Abstrak: Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa

  • Euthanasia problem has existed since the health system faces an incurable disease

  • uncommon patient begged to be released from this suffering

Read more

Summary

NEGARA HUKUM DAN PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Sebagaimana telah dipahami bersama, bahwa sebuah Negara merupakan sebuah Negara hukum jika bercirikan 4 (empat) hal, Pertama, pemerintah semata-mata bertindak atas dasar hukum yang berlaku; Kedua, masyarakat dapat naik banding di pengadilan terhadap keputusan pemerintah dan pemerintah taat pada keputusan hakim; Ketiga, hukum sendiri adalah adil dan menjamin hak asasi manusia; Keempat, kekuasaan kehakiman independen dari kemauan pemerintah (Effendi, 1994:94). Konsep yang berkambang Negara hukum formal, karena adanya kepantingan umum yang harus diselenggarakannya, namun harus sesuai dengan persetujuan perwakilan sehingga menghasilkan undang-undang (wetten staat) atau pemerintah berdasarkan undang-undang (wet-meting bestuur). Stahl (dalam Wahyono, 1989:19), harus mengacu kepada unsur-unsur: (a) melindungi hak asasi manusia, (b) untuk dapat melindungi dengan baik harus dengan sistem trias politica atau variasivariasinya, (c) pemerintahannya dimulai dengan wetmatig, recmatig dan doelmatig-bestur, (d) apabila didalam melindungi hak asasi sekalipun sudah wetmatig, recmatig dan doelmatig-bestur teapi masih melanggar hak asasi perseorangan, maka harus diadili. Ramdhon Naning menyatakan: “hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki seseorang karena orang itu adalah manusia” (Naning, 1983:7). “Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada pribadi manusia sejak manusia dilahirkan untuk mempertahankan martabat dan nilai kemanusiaannya (human worth and diginity) yang tidak mengenal pengolongan ras, bangsa agama, derajat serta keduduan. Hak asasi manusia inherent dengan kodrat manusia, merupakan keluasaan atau kebebasan manusia yang di terima dan di hargai sebagai nilai-nilai sosial yang masing-masing dan bersama-sama mutlak dibutuhkan untuk perwujudan realitas manusia, yaitu seasli-aslinya seperti yang digariskan oleh Tuhan”

JENIS EUTHANASIA
DAFTAR RUJUKAN
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call