Abstract
Tulisan ini dibuat untuk menganalisis kajian sosiologi dalam fiqh kepemimpinan wanita. Hasil analisa penulis bahwa Adanya larangan tentang kepemimpinan wanita sebenarnya bukan lahir dari faktor keagamaan, melainkan dari kondisi social budaya maupun social historis dalam masyarakat itu sendiri. Apabila dalam masyarakat zaman dahulu wanita tidak dapat menjadi pemimpin karena dianggap lemah dari berbagai segi, intelektual dan kemampuan misalnya. Hal itu tidak dapat diterapkan lagi dalam kondisi sosial masyarakat saat ini, di mana kaum wanita sudah banyak yang mengenyam pendidikan setinggi-tingginya, dalam suatu kasus bahkan kecerdasan mereka telah melebihi kaum pria, hal ini tentunya membuka kesempatan yang luas bagi kaum wanita untuk menjadi pemimpin.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.