Abstract

Abstract. Kegiatan urban farming tidak hanya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan saja tetapi juga dalam rangka implementasi nilai keagamaan (Islam) yakni menjaga kebersihan dan pangan yang halal dan baik. Kegiatan ini dinilai cukup efektif karena penyadaran dilakukan oleh tokoh agama/masyarakat yang dipercaya dan disegani masyarakat. Kegiatan mobilisasi masa juga lebih mudah karena kegiatan dilakukan di lingkungan jamaah pengajian yang setiap saat bertemu untuk menjalankan sholat dan pengajian di masjid. Selain itu motif masyarakat dalam mengelola lingkungan didasarkan pada ketaatan ajaran nilai agama dan nilai sosial. Mitra Pengabdian kepada masyarakat yaitu Pimpinan Ranting Aisyiyah Tamantirto Tengah. Lokasi masjid berada di Brajan RT 04, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY. Permasalahan mitra adalah sebagai berikut: rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan lingkungan yang bersih dan produktif sebagai sumber bahan pangan sehat yang murah bagi jamaah. Berdasarkan permasalahan tersebut, pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membantu pengelolaan lingkungan yang bersih dan indah serta penyediaan pangan sehat melalui urban farming. Kegiatan yang telah dilaksanakan, yaitu: Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi lebih detail tentang pengelolaan lingkungan dan kebutuhan mitra, penyuluhan urban farming untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan dalam pengelolaan lingkungan melalui urban farming dan pelatihan budidaya tanaman sayur dan anggrek untuk penyediaan pangan sehat dari lingkungan yang nyaman.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.