Abstract

Metode e-purchasing melalui katalog elektronik local (KEL) merupakan instrumen yang digunakan untuk mendukung belanja pemerintah. Upaya ini berfokus pada PDN dengan memberi peran bagi UMK dan Koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penggunaan KEL, mengetahui faktor pendukung dan penghambat, dan merumuskan strategi optimalisasi penggunaan KEL dalam proses pengadaan barang/jasa pada pemerintah provinsi. Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendekatan pemangku kepentingan digunakan untuk menganalisis permasalahan ini. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Dari penelitian ini ditemukan bahwa perangkat daerah sebagai pengguna KEL belum sepenuhnya memahami perencanaan PBJ. Meskipun masih terdapat kendala, dalam pelaksanaan, PPK dan PP mendapat keuntungan dan memahami cara belanja melalui e-purchasing. Faktor pendukung yaitu adanya dukungan pelaku PBJ, Pengguna dapat memilih penyedia dengan harga barang/jasa yang kompetitif, serta adanya dukungan regulasi. Faktor penghambat yaitu kurangnya pemahaman dan konsistensi perangkat daerah terhadap kebijakan penggunaan KEL, produk barang/jasa, dan penyedia pada etalase KEL masih terbatas dan mekanisme pertanggungjawaban belanja belum optimal. Strategi optimalisasi yakni sosialisasi dan pendampingan secara terpadu terkait kebijakan penggunaan KEL, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan oleh APIP, meningkatkan jumlah produk dan penyedia pada etalase yang sudah tersedia, menambah jenis etalase sesuai analisa kebutuhan daerah, dan memperbarui kebijakan mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.