Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengumpulan dana abadi melalui program pergerakan koin di Lazisnu Nganjuk dan pengelolaannya untuk mengentaskan kemiskinan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan datanya meliputi dokumentasi, wawancara, dan observasi, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis SWOT dan triangulasi. Penelitian ini menemukan bahwa Program Gerakan Koin yang dilakukan oleh Lazisnu Nganjuk dalam pelaksanaannya menggunakan metode Penggalangan Dana Langsung yaitu dengan cara mengunjungi rumah para donatur dan melibatkan mereka secara aktif dalam proses penggalangan dana. Selain itu, peneliti menemukan bahwa pengelolaan hasil program koin tidak sepenuhnya ditangani oleh Lazisnu Nganjuk; Sebaliknya, dana yang diperoleh disalurkan ke beberapa sektor, antara lain 5% dikelola oleh Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, 10% dikelola oleh Pengurus Cabang (PC) Lazisnu, 15% dikelola oleh Tingkat Kecamatan (MWC), dan 70% dikelola oleh Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, dan 70% dikelola oleh Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama. % dikelola oleh Tingkat Desa. Selanjutnya hasil pengelolaan program koin disalurkan melalui bidang pendidikan, sosial ekonomi, dan tanggap bencana. Tentu saja dampak dari program ini akan memberikan solusi untuk mengentaskan kemiskinan di masyarakat, khususnya di wilayah Nganjuk.
 Kata Kunci : Pengelolaan, Program Koin dan Gerakan Kemiskinan

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.