Abstract

Adanya sengketa dalam proses pemilihan umum di Kota Bandar Lampung tahun 2020 mengindikasi bahwa proses pemilu di Kota Bandar Lampung masih perlu dibenahi. Tujuan penelitian ini mengetahui Strategi Manajemen Konflik Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung dengan menggunakan teori Thomas dan Kilman meliputi akomodatif, menghindar, kolaborasi, kompromi dan kompetisi. Metode dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung melakukan strategi akomodatif dengan menampung laporan pelanggaran, strategi kolaborasi dengan melibatkan Bawaslu dan KY untuk melakukan penyelidikan dan strategi kompromi dalam menerima keputusan Mahkamah Agung untuk menetapkan kembali Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai kepesertaan pemilhan walikota Bandar Lampung tahun 2020. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti pemberian sembako, uang transportasi, pemberdayaan kesejahteraan keluarga serta terdapat pemakaian akses jabatan suami sebagai wali kota petahana. Berdampak menciderai proses penyelenggaraan pemilihan umum di Kota Bandar Lampung

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call