Abstract
In line with the President Jokowi’s Government Vision for the 2019-2024 period which focuses on “Excellent human Resources”, the bureaucratic reform requires the structuring and strengthening of apparatus resources, one of which is through ASN position competency standards. Job competency standards are used for employee procurement, appointment in office, promotion, transfer between positions, career development and awards for ASN. The method used in this study is tailor made method combined with FGD (expert meeting) method with related bureaucratic apparatus, and Delphi technique, which is one of the techniques for involving stakeholders in decision making/policy by gathering opinions through questionnaires/questionnaire. This study resulted in the concept of competency standards for high-level leadership positions in the Majalengka Regency Inspectorate consisting of managerial competencies (8 competencies), socio-cultural competencies (1 competency), technical competencies (8 competencies) and government competencies (17 competencies)
Highlights
ABSTRAK Sejalan dengan Visi Pemeintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024 yang menitikberatkan pada “SDM Unggul”, maka reformasi birokrasi mensyaratkan adanya penataan dan penguatan sumber daya aparatur, salah satunya melaui standar kompetensi jabatan ASN
of which is through ASN position competency standards
Job competency standards are used for employee procurement
Summary
Ukuran kinerja jabatan dirumuskan dalam bentuk: a. kuantitas dari produk/hasil kerja; b. kualitas dari produk/hasil kerja; c. waktu penyelesaian produk/. Jenis ukuran disesuaikan dengan tingkat pentingnya (urgensi) ukuran tersebut terhadap tugas atau peran jabatan tersebut dalam organisasi. Mutlak (essensial), artinya persyaratan jabatan ini mutlak harus dimiliki oleh pemangku jabatan dan apabila tidak dimiliki maka yang bersangkutan tidak akan mampu melaksanakan tugas jabatan secara optimal atau bila tidak memiliki persyaratan ini yang bersangkutan tidak layak atau tidak sah untuk menduduki jabatan, penentuan suatu persyaratan di kategorikan mutlak apabila dipersyaratkan sesuai peraturan perundangundangan. B. Penting (very important), artinya persyaratan jabatan ini memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting untuk mendukung optimalisasi kinerja suatu jabatan, dimilikinya persyaratan ini akan berkontribusi untuk mencapai kinerja yang unggul. C. Perlu (important), artinya kompetensi ini berperan dan berkontribusi penting sebagai penunjang untuk mencapai kinerja suatu jabatan yang lebih optimal, kekurangan atau ketiadaan kompetensi ini menyebakan kinerja jabatan tidak optimal, dan keberadaan kompetensi ini akan memberikan nilai tambah untuk mencapai kinerja yang unggul
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.