Abstract

West Legal System follow the philosophy of legal positivism values conflict with the noble values of the Indonesian nation, so there Gab between the law and people of Indonesia are regulated, System of Customary Law in the values of certain indigenous communities whose territory reached 350 indigenous territories, and can only be believed by public socialized habits, and can not be validated as a national law, and Islam as the Legal System is based on the attributes of God as "Asmaul Husna" and diamalkan believed by the majority of individuals nationwide Indonesian society and tolerance of permanent values believed by minority groups in Indonesia, therefore the system of Islamic law that allows a system of national law in accordance with the personality of the Indonesian nation and not betentangan with the values of Pancasila. Keywords : Western Legal System, system of customary law, islamic legal system, the national legal system, perspective of legal philosophy, harmony.

Highlights

  • Sistem Hukum Barat mengikuti filosofi nilai-nilai positivisme hukum bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga ada Gab antara hukum dan rakyat Indonesia yang diatur, Sistem Hukum Adat dalam nilai masyarakat adat tertentu yang wilayahnya mencapai 350 wilayah adat, dan hanya dapat diyakini oleh kebiasaan masyarakat diamalkan publik, dan tidak dapat divalidasi sebagai hukum nasional, dan Islam sebagai Sistem Hukum nilai didasarkan pada sifat-sifat Allah sebagai "Asmaul Husna" dan diamalkan diyakini oleh mayoritas individu-individu masyarakat Indonesia secara nasional dan toleransi permanen pada nilai-nilai yang diyakini oleh kelompok-kelompok minoritas di Indonesia, oleh karena itu sistem hukum Islam yang memungkinkan suatu sistem hukum nasional sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak betentangan dengan nilai-nilai Pancasila

  • Namun Christian Snouk Hurgronje dan kemudian di kembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Betrand ter Haar penasehat pemerintah Hindia Belanda (1 857-1936) menetang pendapat teori receptio in complexu dengan mengehuarkan theorie Receptie yang mengemukakan bahwa hukum Islam tidaklah sama dengan hukum masya-rakat(adat)

  • Oleh karenanya theorie Receptie yang dijuluki teori Iblis oleh Prof Hazairin tersebut, harus exit (keluar) dari Indonesia karena tidak sesuai dengan Falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa/Agama.[9] Friedrich Carl Von Sovigny dalam bukunya yang terkenal “Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft”, “Tentang Tugas Zaman Kita Bagi Pembentuk Undang-Undang dan Ilmu Hukum”, antara lain dikatakan: “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke”(hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat)

Read more

Summary

Introduction

Sistem Hukum Barat mengikuti filosofi nilai-nilai positivisme hukum bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga ada Gab antara hukum dan rakyat Indonesia yang diatur, Sistem Hukum Adat dalam nilai masyarakat adat tertentu yang wilayahnya mencapai 350 wilayah adat, dan hanya dapat diyakini oleh kebiasaan masyarakat diamalkan publik, dan tidak dapat divalidasi sebagai hukum nasional, dan Islam sebagai Sistem Hukum nilai didasarkan pada sifat-sifat Allah sebagai "Asmaul Husna" dan diamalkan diyakini oleh mayoritas individu-individu masyarakat Indonesia secara nasional dan toleransi permanen pada nilai-nilai yang diyakini oleh kelompok-kelompok minoritas di Indonesia, oleh karena itu sistem hukum Islam yang memungkinkan suatu sistem hukum nasional sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak betentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Indonesia telah mengadopsi civil law system, prinsip utama sistem hukum ini adalah mempositifkan hukum dalam bentuk tertulis atau dituangkan dalam bentuk undang-undang (prinsip legisme), dan hukum yang tidak tertulis tidak diakui sebagai hukum begitu juga peraturan-peraturan yang dibuat selain oleh negara juga tidak disebut sebgai hukum akan tetapi sebgai moral masyarakat, hal ini sebagaimana teori yang dikemukakan oleh John Austin (1790-1859).

Results
Conclusion

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.